Polres Bone Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Adalah Honorer Satpol PP

Hukrim61 views

BONE(.Sulsel).- Penaaktual.com – Kasus pembunuhan tragis almarhuma H. Dahlia yang terjadi pada hari Jum’at 10 Nov 2023 yang lalu sekira pukul 07.30 WITA kini terungkap melalui komprensi pers yang di gelar siang tadi pukul 13.30 WITA.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman korban yang bertempat jalan Ahmad Yani kel. Macanang kec. Tanete riattang barat kab. Bone

Komprensi pers yang di pimpin kasat Reskrim di aula terbuka Mapolres Bone yang dipimpin oleh Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr. Adi Asrul, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Resum Satreskrim Iptu Andi Fadli, S.H., M.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H.

,Dijelaskan secara rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka KH alias AS 32 tahun wiraswasta tinggal diJalan ANoa Kel. Walannae Kec. Tanete Riattang kab. Bone , motipnya karena sakit hati / dendam

Berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar 07:30 Wita, tersangka KH Alias AS pergi ke SPBU Jalan Jendral! Ahmad Yani Kab, Bone dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha MIO S$ Wama Hitam DW 6980 GH dengan membawa Parang yang diselipkan dipinggang kirinya.

Baca Juga:  Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Karena antrian Pengisian BBM masih Panjang, tersangka kemudian melihat rumah HJ. DAHLIA yang berada didepan SPBU Ahmad Yani Kab. Bone sehingga tersangka berinisiatif mendatangi rumah HJ. DAHLIA untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam.

Kemudian tersangka mengetuk pintu dan mengucapkan salam dan keluarlah korban HJ. DAHLIA dari dalam rumahnya dan kemudian menemui tersangka diruang tengah. Setelah itu, tersangka kemudian bertanya dengan mengatakan “ada EKA puang aji” dan dijawab oleh per. HJ. DAHLIA dengan mengatakan “engkani pahbelengnge” yang artinya “sudah datang sipembohong”. Tersangka kemudian mengatakan “aja tappakoro puang aji” yang artinya “Jangan begitu puang aji” namun HJ. DAHLIA tetap mengatai — ngatai tersangka dengan mengatakan “pembohong”

Tersangkapun tidak terima dengan perkataan tersebut, sehingga langsung mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan kemudian dengan menggunakan tangan kirinya, tersangka menarik parang tersebut dari sarungnya sehingga HJ. DAHLIA langsung berlari masuk kedalam rumahnya dan kemudian dikejar oleh tersangka hingga kedalam rumah.

Tersangka kemudian menebaskan parangnya ke tangan kiri HJ. DAHLIA sebanyak 1 ( satu ) kali yang tembus kepinggang kiri HJ. DAHLIA. Korban HJ. DAHLIA tetap berlari kedapur rumahnya kemudian tersangka menghampiri HJ. DAHLIA dan kemudian menebas pipi kiri hj. DAHLIA sehingga HJ. DAHLIA tergeletak dilantai.

Baca Juga:  Razia Rumah Kos di Sinjai, Petugas Amankan Sepasang Mahasiswa, Mengaku Berpacaran

Pada saat HJ. DAHLIA tergelak dilantai, tersangka tetap menebas HJ. DAHLIA pada leher bagian belakang. Setelah itu, anak HJ. DAHLIA an. EDAR Alias KENDOR kemudian masuk ke dalam rumah dan sempat melihat tersangka memegang parang sehingga tersangka langsung menunjuk anak korban dengan menggunakan tangan kiri yang memegang parang sambil mengatakan “loko maga iko ?” yang artinya “mau apa kamu ?” sehingga anak korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian karena dikejar oleh tersangka yang memegang parang.

Setelah itu, tersangka kemudian kembali kedapur dan mengambil 4 ( empat ) buah gelang emas HJ. DAHLIA yang berhamburan dan setelah itu, tersangka kembali mengejar anak korban hingga kepinggir jalan.

Tersangka kemudian berhasil kabur dan menuju kesepada motor yang diparkir didepan rumah korban selanjutnya menuju Jalan Poros bone wajo dan kemudian tersanga membuang parangnya di sebuah jembatan di jalan Poros Bone Wajo ( Jembatan sungai Walannae ) kemudian tersangka kembali kerumahnya di Jalan Anoa Kab Bone.

Baca Juga:  Narkoba Seberat 2 Kg dan 4.500 Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

Adapun luka yang dialami Korban yakni: – Luka terbuka pada jari tangan kiri yang mengakibatkan jari tengah, jari manis dan jari jelingking korban terputus. – Luka terbuka pada leher bagian belakang hingga leher bagian depan. – Luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan Luka terbuka pada punggung.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui semua perbuatannya.” Jelas Iptu Adi Asrul.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan ,”Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.” Jelasnya

BB : Berupa kalung dan beberapa gelang , cincin, sepeda motor, sarung parang , celana dan baju yg di pakai

Komentar