Pemkab dan DPRD Bone Hadirkan Website JDIH, Permudah Masyarakat Akses Dokumen Hukum Jadi Praktis

Politik117 Dilihat

BONE – PENAAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses melalui laman jdih.bone.go.id.

Kehadiran website ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum daerah secara cepat, akurat, dan transparan.

JDIH Pemkab Bone menjadi sarana pendayagunaan bersama seluruh dokumen hukum daerah, seperti peraturan bupati, peraturan daerah, keputusan, hingga artikel dan monografi hukum.

Baca Juga:  Kapolres Bone bersama Ketua Bhayangkari Beri Bingkisan kepada Petugas Posko Operasi Lilin 2024

Informasi tersebut disajikan secara terintegrasi dengan tampilan modern yang ramah pengguna, termasuk fitur pencarian cepat melalui perangkat mobile.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bone, Anwar S.H., M.Si., M.H., menuturkan kehadiran portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan petunjuk pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bone mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“JDIH adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses oleh publik,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bone, Anwar S.H., M.Si., M.H., Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:  Bertandang Kerumah Bupati BerAmal No. 3 , Andi Rio Bupati Sipakario No.1 Beri Ucapan Selamat

Portal ini juga telah dilengkapi dengan menu utama seperti Tentang Kami, Jenis Dokumen, dan Link Terkait, yang memudahkan pengguna mencari referensi hukum berdasarkan kategori.

Pemerintah Kabupaten Bone berharap kehadiran JDIH dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mendukung upaya reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis digital.

Selain itu, pemkab Bone juga menerbitkan jdih-dprd.bone.go.id sebagai bagian dari akses informasi hukum hasil kerja DPRD Bone.

Baca Juga:  Kapolres Bone Dampingi Tim Gabungan Polda Sulsel Melakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi

 

Komentar