Ratusan Kepala Sekolah di Bone Tingkat SMP dan SD Mengikuti Kegiatan Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Dana BOSP

News211 views

BONE – PENAAKTUAL COM – Kegiatan Asistensi dan pendampingan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang di gelar oleh inspektorat kab. Bone Sulsel melibatkan peserta kepala sekolah, bendahara dan operator baik dari SMP maupun SD dengan jumlah SMP 114 dan SDN 665

Kegiatan ini berlangsung di hotel novena sejak tanggal 02 hingga 18 Desember 2025 yang awalnya di buka oleh bupati Bone Andi Asman Sulaiman

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan terkait perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana sesuai regulasi seperti PP Nomor 60 Tahun 2008 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pasal 61 ayat (1) dan (2)

Baca Juga:  Pembers Gelar turnamen sepak bola mini ,UMKM dan pedagang kaki lima Raup keuntungan

Arsad, S.Sos., M.Si., sebagai Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, menyebutkan tujuan kegiatan ini untuk menentukan seberapa jauh pengelolaan dana bos..mengikuti petunjuk tehnis yang ada dipermen disdakmen no 8 tahun 2025

“Kami mau lihat asesmen pendampingan sekalian evaluasi kalau memang ada penyimpangan penyimpangan itu seperti apa , solusinya bagaimana” ujarnya

Kriteria audit untuk memastikan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tepat sasaran difokuskan pada empat aspek utama: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat penggunaan.

Kegiatan BOSP ini menekankan perencanaan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terintegrasi dengan fitur ARKAS/MARKAS,

Salah satunya Aspek Administrasi dan Kepatuhan seperti tata cara penginputan kegiatan di RKAS, verifikasi pagu dana, serta pengelolaan keuangan administrasi, penganggaran, dan pertanggungjawaban untuk menghindari penyimpangan.

Baca Juga:  Upacara  Perayaan HAB ke-80 Kementrian Agama RI di Kabupaten Bone  Berlangsung Penuh Khidmat

“Jka ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BOSP, ada sanksi yang kami berlakukan sesuai regulasi seperti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025” ungkap Arsad .

Selama kegiatan ini berlangsung Arsad menyebut sudah ada beberapa laporan laporan sekolah berupa catatan merah di inspektorat seperti ADM , kerugian , menyalahi juknis , penafsiran belanja

“Hal ini menjadi perhatian kami dimana nantinya ada pementaan sekolah yang perlu pembinaan atau kami turun khusus jika dianggap ada temuan yang krusial atau fatal bagaimana langkah selanjutnya tentu kami belum bisa sebutkan dulu” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *