Akibat Korupsi Rehabilitasi D.I, 2 Orang Ditetapkan Kejari Bone Sebagai.Tersangka

Hukrim27 views

BONE – PenaAktual.com. – Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril menyampaikan jika Kejaksaan Negeri Bone kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial JN dan ST. pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019

.Andi Khaeril menjelaskan kalau tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.Atas keterlibatan itu tersangka JN dan ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Diduga Pukul Siswa SMA, Oknum Lurah Samaenre Sinjai Dilaporkan ke Polisi

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Tambahnya.

Seperti yang diketahui bahwa penyidik Kejari Bone telah menetapkan dua orang tersangka yakni Laki-Laki MA dan Perempuan NR atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:  Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Baca Juga:  Korupsi Dana APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis 4 Tahun Penjara

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

Komentar