Libur Lebaran, ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Nasional, News16 views

Parepare – PenaAktual.com. – Mulai hari ini, Rabu 19 April 2023 jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya telah di tetapkan

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengimbau kepada seluruh Aparatur SIpil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi terutama saat cuti bersama atau mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2023.

Baca Juga:  Kungker ke Kab. Bone, Presiden RI Joko Widodo, Menemui Para Petani dan Pedagang Didampingi Tiga Mentri Kabinet Indonesia Maju

“Tentu saya berharap libur panjang/cuti bersama ini, jangan sampai tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Silahkan mereka berinteraksi dengan lingkungan dan keluarganya, tapi dengan catatan jangan menggunakan fasilitas Negara , “Tegas Taufan, saat ditanyakan

Fasilitas Negara yang dimaksud Taufan Pawe adalah salah satunya adalah kendaraan dinas, sesuai melalui penerbitan Keputusan Presiden Joko Widodo (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. dimana untuk PNS yang akan mudik, dilarang menggunakan mobil dinas.

Komentar