Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Maduri, 1 Dalam Pencarian

Hukrim147 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap dua (2) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di Dusun Maduri, Desa Maduri, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone. Minggu 01 September 2024.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, di amankan 2 pelaku yakni A bin L (57) alamat Desa Maduri, Kec. Palakka dan R alias K bin A (39) alamat Btn Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kec. Palakka.

“Pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A bin L dan pada saat penggeledahan didapati sisa pemakaian sabu sebanyak 2 (dua) sachet kecil yang sudah dibuang oleh pelaku ditempat sampah yang diakuinya merupakan miliknya yang telah habis dikonsumsi. Namun setelah diperiksa masih terdapat sisa serbuk sabu didalam sachet tersebut”, Ujarnya.

Baca Juga:  Razia Rumah Kos di Sinjai, Petugas Amankan Sepasang Mahasiswa, Mengaku Berpacaran

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik sebagai alat penghisap sabu yang ditemukan bawah lemari dalam kamar pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut sebelumnya dari R Alias K sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.400.000 dengan maksud untuk dikonsumsi secara bertahap dan pada saat penangkapan berlangsung maka sisa sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak kepolisian selebihnya telah habis dikonsumsi seorang diri”, Jelasnya.

Baca Juga:  Narkoba Seberat 2 Kg dan 4.500 Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

Tak berselang lama, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias K yang menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak 8 ( delapan ) sachet ukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip bening tersimpan dalam lubang cas Handphone dan dibungkus lakban hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tepatnya dalam saku celana yang digunakan.

“Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut didapatkan sebagian dari inisial K dan sebagian didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya secara sistem tempel dengan harga keseluruhan sebanyak Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual,” Tuturnya.

Baca Juga:  Proyek Jalan Tani di Desa Corawali Diduga Bermasalah

“Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara inisial K masih dalam pencarian”, Terangnya.

Komentar