Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi Tingkat Kab. Bone

Politik13 views

BONE – PenaAktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam SH selaku ketuaTim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Tim Pakem) Tingkat Kabupaten Bone gelar rapat koordinasi di Foodpedia Bone

Giat dihadiri anggota Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone yakni Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone selaku Wakil Ketua merangkap anggota Tim Pakem

Hadir Pasi Intel Kodim 1407 Tauwarani, Kanit 1 Intelkam Polres Bone, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Bone, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Kabid Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone dan Perwakilan Pengurus FKUB Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kab. Bone Bersama DPC APDESI Kab. Bone Gelar RDPU Terkait Tuntutan Kenaikan ADDnya

Rapat kordinasi Tim Pakem dilakukan sebagai tindak lanjut dalam pengawasan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat yang mendasar pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Rapat dilakukan secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan untuk melakukan pertukaran informasi mengenai masalah Pakem Tugas penting tim pakem melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat yang meresahkan masyarakat

Baca Juga:  Melanggar Zonasi Pemasangan APK , Puluhan Atribut Calon Pemilu di Buka Satpol PP

Sasarannya dilihat dari segi ajarannya, ritualnya, orang atau pengikutnya, kegiatan atau aktifitasnya, organisasinya serta buku-buku dan peralatannyaTim Pakem yang dibentuk akan menerima dan menganalisa, meneliti dan menilain laporan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan secara cermat dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

Memang belum ditemukan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di Kabupaten Bone yang meresahkan masyarakat, namun Kami tetap memantau kegiatan beberapa kelompok aliran keagamaan maupun kelompok budaya.

Baca Juga:  Sukseskan Coklit, KPU Bone Siap Kerahkan 2.264 Pantarlih

Diharapkan peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama. .

Komentar