Memiliki 8 Paket Sabu , AS Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bone Dirumahnya

Hukrim26 views

BONE – Penaaktual.com – Sat Res Narkoba Polres Bone lagi lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.i isial AS (31) tahun alamat : BTN Bougenvile Blok H22, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

AS ditangkap Hari Senin 03 Mei 2024, jam 00.40 wita di Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan, pihak penyidik berhasil menemukan.barang bukti sebanyak 8 ( delapan ) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu;1 buah tempat kacamata warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO A16 warna biru Muda Milik AGUSSALIM, 1 buah sachet plastic ukuran besar yang berisi Plastic klip kosong, 1 buah korek api beserta sumbu, 1 set alat takar yang terdiri dari pipet plastic dan Kayu

Baca Juga:  Lapas Watampone Jam Layanan di Bulan Ramadhan Berubah, Kalapas Himbau Tak Selundupkan Barang Terlarang

Juga ditemukan 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter1 buah plastic warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Penangkapan AS berawal saat satresnarkoba Polres Bone setelah menangkap W alias B memiliki 1 (satu) paket sabu ukuran kecil mendapat informasi dari Tersangka W alias B bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah),

Baca Juga:  Warga Desa Bolli Protes Keras Adanya Tambang Galian C di Dusun Sancerang

Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS, dan ditemukan sebanyak 8 paket sabu ukuran sedang dalam penguasaan Bukan itu saja , juga ditemukan beberapa sachetan plastic klip bening kosong dan alat takar sabu di dalam rumah AS yang beralamat di BTN Bougenvile Blok H22, Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone

Baca Juga:  Dua Kali Tidak Hadir Sebagai Tergugat Dalam Persidangan P3K Damkar Sidang Kembali Ditunda

Sementara keterangan AS kalau sabu tersebut diperoleh dari inisial.S dengan cara sistem tempel seharga 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk kejadian tsb pelaku bersama kesemua barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba polres Bone guna untuk proses

Komentar