Zakat & Fidyah Ramadan 1447 H/2026 M Telah Resmi ditetapkan  Pemerintah Daerah, Ini Nominalnya

News44 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Wakil Bupati Bone  H. Andi Akmal Pasluddin, memimpin Rapat Pertemuan Terkait Penetapan Zakat. dan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis (26/02/2026).

Hadir Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Setda Bone Drs.A. Muh. Yamin, AT., Perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam,  Perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, Perwakilan MUI Bone, Perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar,

Hadir pula Pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., Muhaemin, Lc., Perwakilan DPD Wahdah Islamiyah, Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu.

Baca Juga:  Bupati Bone Siap Meriahkan Media Award HPN 2026, Bentuk Dukungan untuk Insan Pers

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” ujarnya.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Menyampaikan agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.

Baca Juga:  Bupati Bone Launching PADE, e-BMD, e-Perjadin, Berharap Digitalisasi Bone Ubah Wajah Birokrasi 

Selain penetapan kadar zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Selain itu, Zakat Infaq rumah tangga sesuai dengan kemampuan dimana ditetapkan pula infak rumah tangga kepada Baznas, Infak ini sifatnya tidak wajib, namun yang berinfak akan dapat membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Bone dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan tepat waktu, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed