Batas Waktu Lewat, Pemkab Bone Pasang Peringatan di Usaha yang Bandel Urus PBG

News108 views

BONE  –  PENAAKTUAL.COM – Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin tertibkan Perusahaan Tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ahmad Yani Watampone Rabu (8/7/2026).

Pemerintah Kabupaten Bone dalam penertiban itu memasang spanduk peringatan di lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban mengurus dan membayar retribusi PBG.

(*)

Langkah itu diambil setelah pemerintah sebelumnya melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik usaha. Namun hingga batas waktu yang diberikan, teguran tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pemasangan spanduk bukan sekadar bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi peringatan agar para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Bone : Akses Pendidikan Harus Merata , Tidak Ada Lagi Anak Tanpa Pendidikan karena Biaya”

“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Andi Akmal menegaskan, penertiban tidak akan berhenti pada perusahaan yang telah diperingatkan. Pemerintah juga akan menyasar bangunan baru yang dibangun tanpa memiliki PBG.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak daerah akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di Kabupaten Bone.

“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” katanya.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Bone Satu Suara Dukung Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Jadi Perda

Pada kegiatan tersebut, Pemkab Bone juga mengungkap salah satu perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG, yakni Nusantara Sakti Bone.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp24.951.756, yang terdiri atas retribusi bangunan Rp13.942.206 dan retribusi prasarana Rp11.009.550.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan gedung. PBG kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bone memastikan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan

Baca Juga:  Awal Tahun 2026 Bupati-Wabup Bone Pimpin Rakor Virtual Perdana , di Ikuti Ribuan ASN Secara Serentak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *