Menyingkap Makna Pasang ri Kajang: Hasil Penelitian Lapangan di Tanah Kajang

News, Ragam93 views

BULUKUMBA –  PENAAKTUAL.COM -Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Bone melaksanakan penelitian lapangan di Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,Sabtu (4 /7/2026)

Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung Pasang Ri Kajang, sistem nilai dan aturan adat yang hingga kini tetap menjadi pedoman hidup masyarakat Adat Kajang dalam menjaga budaya, kehidupan sosial, dan kelestarian lingkungan.

(*)

Penelitian dilakukan melalui observasi lapangan, dokumentasi, serta wawancara dengan Yusuf, pemandu wisata adat yang mendampingi mahasiswa selama kegiatan.

Berdasarkan hasil wawancara, Pasang Ri Kajang merupakan kumpulan petuah, nasihat, dan aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur. Meski tidak tertulis dalam bentuk peraturan resmi, masyarakat Kajang tetap memegang teguh nilai-nilai tersebut sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Banjir Hantam Bone, BAZNAS Cepat Tanggap 400 Paket Kebutuhan Pokok Disalurkan 

Menurut Yusuf, Pasang Ri Kajang mengajarkan masyarakat untuk hidup sederhana, jujur, bertanggung jawab, menjaga kebersamaan, serta memelihara hubungan yang harmonis dengan sesama manusia dan alam.

Hasil observasi menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Rumah-rumah adat dibangun menggunakan kayu yang ditanam sendiri dengan konstruksi tradisional dan menghadap ke arah kiblat. Pada bagian puncak atap rumah terdapat simbol bulan sabit sebagai penanda bahwa masyarakat Kajang memeluk agama Islam. Masyarakat juga tetap mempertahankan rumah panggung berbahan kayu dan tidak menggunakan material batu sebagai bentuk pelestarian budaya leluhur.

Pasang Ri Kajang juga menjadi dasar dalam pelaksanaan hukum adat. Yusuf menjelaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Pelanggaran berupa kehamilan di luar nikah dikenai denda sebesar Rp33 juta dan satu ekor kuda. Pelaku pemerkosaan dikenai denda Rp44 juta dan satu ekor kerbau, sedangkan laki-laki yang telah beristri dan terbukti berselingkuh dikenai denda sebesar Rp124 juta.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bone Audiensi Kemenkes: Dorong Legalisasi Honorer Medis

Adapun perempuan yang terbukti berselingkuh diwajibkan mengembalikan seluruh mahar yang pernah diterimanya. Menurut Yusuf, sanksi tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Penelitian ini juga menemukan bahwa Pasang Ri Kajang memiliki hubungan yang erat dengan upaya pelestarian lingkungan. Masyarakat Adat Kajang mempertahankan hutan adat seluas sekitar 650 hektare sebagai kawasan yang dilindungi karena menjadi sumber mata air dan penopang kehidupan masyarakat. Pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai aturan adat agar kelestariannya tetap terjaga.

Yusuf juga menjelaskan bahwa kawasan Adat Kajang dikenal sebagai wilayah yang tidak pernah dikuasai bangsa penjajah karena kondisi geografisnya yang sulit dijangkau. Kondisi tersebut membuat masyarakat mampu mempertahankan adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai Pasang Ri Kajang hingga tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Baca Juga:  Wabup Bone dan Kapolres Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Merdeka

Melalui penelitian lapangan ini, mahasiswa menyimpulkan bahwa Pasang Ri Kajang bukan sekadar aturan adat yang diwariskan secara lisan, melainkan sistem nilai yang masih relevan dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan lingkungan, dan mempertahankan identitas budaya masyarakat Adat Kajang.

Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan mengenai pentingnya kearifan lokal sebagai bagian dari warisan budaya bangsa yang perlu dijaga dan dilestarikan oleh generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *