Manajemen Dirz Residences Klarifikasi atas Sejumlah Tuduhan Pelanggaran yang Disorot Publik

Foto, Peristiwa39 views

BONE — PENAAKTUAL COM – Di tengah mencuatnya berbagai tuntutan dan sorotan terhadap pembangunan BTN Dirz Residence, Manajemen PT Dirz Cahaya Properti menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (15/7/2026), yang dihadiri Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaidir, Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran manajemen dan staf perusahaan, serta sejumlah wartawan.

(*)

Dalam konferensi pers itu, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh pembangunan di BTN Dirz Residence telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga membantah sejumlah tudingan yang berkembang di masyarakat, mulai dari persoalan fasilitas umum, pengelolaan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga isu dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Direktur PT Dirz Cahaya Properti, Andi Muhammad Khaidir melalui Hukumnya Andi Afdal Mattoddoang, mengatakan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun penghuni perumahan.

“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan tuntutan terkait pembangunan BTN Dirz Residence, kami menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat dan penghuni,” ujarnya.

Kemudian persoalan Penerangan Jalan dan Paving Masih Menunggu Pemerintah. Pihak developer menjelaskan, mereka tetap berkomitmen menyediakan lingkungan hunian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Peduli Banjir Bone, Mentan RI Turun Tangan Langsung Bawa Ribuan Bantuan Kemanusiaan

Menurutnya, terkait penerangan jalan lingkungan, peningkatan jalan menggunakan paving, hingga pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), perusahaan telah mengajukan usulan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Developer telah mengusulkan secara resmi kepada Dinas PUPR agar pekerjaan tersebut dapat direalisasikan sesuai kewenangan pemerintah. Saat ini kami masih menunggu proses dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas.

Dia menambahkan, mengenai biaya operasional listrik PJU, pengelolaannya mengikuti mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, menjawab tuntutan mengenai pembangunan masjid di dalam kawasan BTN Dirz Residence, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dalam site plan memang telah disediakan lokasi fasilitas tempat ibadah.

Namun pembangunan masjid baru belum dilakukan karena di depan kawasan perumahan sudah berdiri masjid yang dapat dimanfaatkan seluruh warga.

“Kami mempertimbangkan agar tidak terjadi duplikasi fasilitas. Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, developer turut memberikan bantuan dalam pembangunan masjid yang sudah ada tersebut,” katanya.

Mengenai persoalan sampah, pihak developer mengaku sebelumnya telah mempertimbangkan penyediaan bak sampah komunal.

Namun rencana itu tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Baca Juga:  BRI dan BPS Bone Bersinergi Perkuat Persiapan SE2026

Karena itu, menurut perusahaan, pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni dengan menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing dan menggunakan layanan pengangkutan sampah sesuai mekanisme yang berlkatany

“Biaya operasional pengangkutan sampah merupakan biaya pelayanan yang pada umumnya menjadi tanggung jawab pengguna layanan sehingga tidak dapat dibebankan kepada developer secara terus-menerus,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah tuntutan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menanggapi hal itu, PT Dirz Cahaya Properti menegaskan sistem pengelolaan air limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut perusahaan, sistem sanitasi yang digunakan telah menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.

“Pengelolaan limbah domestik dilakukan menggunakan sistem sanitasi yang sesuai ketentuan. Dengan demikian kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan instansi berwenang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, manajemen juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.

Pihak developer menegaskan dana tersebut merupakan program bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.

Baca Juga:  Tiga Pelajar di Bone Nyaris Tewas Tenggelam

“Dana SBUM bukan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan bukan dana yang dapat digunakan secara bebas oleh developer. Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Karena itu, perusahaan menilai anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4 juta merupakan informasi yang tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi.

Menutup konferensi pers, PT Dirz Cahaya Properti menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan sesuai dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan instansi pemerintah yang berwenang.

Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang baik.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat. Kami percaya komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kerja sama yang baik akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni maupun masyarakat sekitar.”

Developer juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga suasana yang kondusif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *