Terjerat Illegal Logging, Kades Rappa Bone Resmi Ditahan di Lapas Kls II Watampone

News48 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Proses hukum kasus illegal logging atau penebangan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun 1, Desa Rappa. Kec. Tonra kab. Bone oleh Kepala Desa Rappa Busra Bin Mallu dan seorang penebang Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II Watampone pada Senin (24/8/2026)

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Fri Harmoko, S.H., M.H.mengatakan Busra dan Harianto telah di eksekusi ke lapas kls II Watampone

“Dengan keluarnya keputusan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 6044 K/Pid.Sus-LH/2024 , keduanya telah dijebloskan dilapas dengan hukuman 1 tahun denda 500 juta dan subsider 1 bulan ” ungkap kasi Intel Kejari Bone saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026)

Baca Juga:  UPZ BAZNAS Kecamatan Libureng Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Kasus ini bermula dari aksi penebangan pohon yang terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023, di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun 1, Desa Rappa.kec. Tonra kab. Bone oleh kades Rappa Busra dan seorang penebang bernama Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir

Meski keduanya telah ditahan di lapas kls II Watampone namun Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait mengevaluasi jabatan Kepala Desa Rappa. Busra diberhentikan dari jabatannya selaku kepala desa krn terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya dia memberikan contoh yang baik serta menjadi teladan bagi warganya ,namun  dengan keterlibatan dalam perkara yang melanggar undang-undang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga:  SK PNS 2024 Diserahkan, Bupati Bone Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Ingkar Disiplin dan Terlibat Narkoba

Kehawatiran masyarakat Terkait Kasus Illegal Logging ini dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya longsor, terutama saat musim hujan

.“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan penebangan liar yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” ujar salah seorang warga.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *