Tampa Mengantongi Izin Pengelolaan, Tambang Galian C Marak Di Bone, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Hukrim41 views

BONE – Pena Aktual.com – Tambang liar yang ada di kab. Bone masih terus beroperasi bahkan keberadaannyapun sangat meresahkan warga.

Salah seorang pengusaha milik tambang galian C berinisial HR melakukan aktivitas tambang di Desa Bellu Kecamatan Salomekko membuat masyarakat dan warga setempat jadi sangat resah karena sebagai pengguna jalan raya dimana lokasi tambang sangat dekat dari jalan yang setiap menitnya di lewati kendaraan.

Menyebabkan aktivitas tambang liar itu akan berpotensi terjadinya lonsor sebab menutupi badan jalan yang menghubungkan kecamatan Salomekko dan kecamatan Kajuara.

Baca Juga:  Korupsi Dana APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis 4 Tahun Penjara

Bukan itu saja selain jalannya licin pada musim hujan, dan merusak lingkungan hidup sehingga tidak dapat dinikmati generasi penerus

Dari data yang berhasil dikumpulkan salah satu wartawan Media Pena Aktual .com , faktanya hanya segelintir tambang galian,C yang mengantongi izin pengeloaan termasuk tambang di salomekko yang di kelolah HR tidak memiliki izin pengelolaan (ilegal),Minggu 19/02/2023

Menurut warga yang tidak mau di publikasikan namanya saat ditemui menerangkan jika tambang galian,C ini sudah sekitar setengah bulan beraktivitas tapi bukan hanya di Desa ini ada tambang galian,C tapi di kecamatan lain juga banyak tambang liar (Ilega).

Baca Juga:  Guna Hindari Adanya Duplikasi, Lapas Watampone Rotasi Gembok Kamar WBP

“Semenjak beraktivitas tambang ini belum ada satu pun petugas penegak hukum turun memantau, saya sangat heran karena tambang liar dibiarkan begitu saja cuman memikirkan keuntungan pribadi padahal masyarakat yang dirugikan”.Jelasnya

Dikatakan pula mengapa tambang liar menjamur di Bone karena di duga adanya oknum pejabat yang membekini kegiatan tambang tidak berizin (ilegal) sehingga merugikan warga di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga:  Dua Kali Tidak Hadir Sebagai Tergugat Dalam Persidangan P3K Damkar Sidang Kembali Ditunda

Terkait dengan upaya penertipan tambang galian, C yang tidak mengantongi izin pengelolaan (ilegal) penegak hukum tutup mata sekan akan memberi peluang kepada pengusaha tambang liar berkembang.

Sampai terbit berita ini satu pun pemilik tambang tidak bersedia dikonfirmasi baik secara via telpon mau pun secara langsung.( Nursalam)

Komentar