BONE — PENAAKTUAL.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bone patut mendapat perhatian publik. Informasi mengenai 196 titik kegiatan dengan nilai sekitar Rp195 juta per titik menunjukkan bahwa program ini melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar serta berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembahasannya tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah pekerjaan fisik telah selesai atau belum. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mengusulkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang mengendalikan penggunaan anggaran?
Sebagai aktivis, saya melihat pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial. Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada prinsipnya, P3-TGAI dilaksanakan oleh P3A/GP3A/IP3A melalui mekanisme swakelola. Karena itu, P3A semestinya memiliki peran nyata dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian ketika muncul informasi mengenai kemungkinan adanya pihak di luar P3A yang turut menentukan pelaksana pekerjaan, pengadaan material, pembayaran, ataupun penggunaan dana.
Jika benar P3A hanya menjadi pihak yang secara administratif menerima program, sementara keputusan substantif justru dibuat atau diarahkan oleh pihak lain, maka patut dipertanyakan apakah prinsip swakelola benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang berkembang juga mengaitkan program ini dengan aspirasi anggota DPR RI, yakni Teguh Iswara Suardi dan Andi Iwan Darmawan Aras.
Namun, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang membawa atau memperjuangkan aspirasi tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan apakah setelah program tersebut berjalan terdapat pihak tertentu yang menggunakan pengaruhnya untuk masuk ke wilayah kewenangan pelaksana program.
Siapa yang Sebenarnya Mengambil Keputusan?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka berdasarkan fakta di lapangan.: Siapa yang menentukan jenis dan pelaksanaan pekerjaan? Siapa yang memilih atau menentukan material?, Siapa yang menentukan tenaga Kerja, siapa yang mengatur pembayaran?, Siapa yang memberikan instruksi kepada P3A? Dan siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi perubahan atau persoalan dalam pelaksanaan kegiatan?
Jika seluruh keputusan memang berada pada pengurus P3A sesuai mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Namun, apabila ditemukan pihak lain yang secara faktual memberikan instruksi atau mengendalikan keputusan, maka dasar kewenangan pihak tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Jangan Hanya Periksa Pekerjaan Fisik, Telusuri Juga Aliran Dana, Selain pekerjaan fisik, aspek pengelolaan keuangan juga perlu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Rekening P3A, transaksi, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, bukti-bukti pengeluaran, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan perlu ditelusuri secara objektif.
Pertanyaan sederhananya adalah: Siapa yang mengendalikan uang?Jika seluruh transaksi dilakukan oleh pihak yang memang berwenang dalam P3A dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut semestinya terlihat jelas dalam dokumen dan bukti transaksi.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang secara faktual mengendalikan transaksi atau penggunaan dana, maka perlu dijelaskan atas dasar kewenangan apa hal tersebut dilakukan dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
196 Titik Jangan Hanya Dilihat Satu per Satu dengan informasi mengenai 196 titik kegiatan, pemeriksaan juga penting dilakukan secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat pola tertentu di antara kegiatan tersebut.
–

(*)






