P3-TGAI 2026: Ketika Aspirasi Berubah Menjadi Ruang Gelap Kepentingan

Hukrim12 views

BONE  –  PENAAKTUAL.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) seharusnya menjadi instrumen negara untuk memperkuat infrastruktur irigasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Namun, ketika pelaksanaan program mulai dipersepsikan sebagai ruang bagi kepentingan relasi politik dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan berlindung di balik dalih aspirasi anggota DPR RI, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal teknis pelaksanaan program. Ini menyangkut integritas tata kelola anggaran negara.

Menurut Pahrian, Wasekjend PB HMI ,Pertanyaan publik menjadi penting: siapa yang sebenarnya menentukan titik penerima program, siapa yang mengendalikan pelaksanaannya, dan siapa yang menikmati manfaat dari anggaran tersebut?

“Jika benar terdapat 196 titik P3-TGAI yang pelaksanaannya hanya menjadikan ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai formalitas, sementara keputusan dan pengelolaan pekerjaan dikendalikan oleh pihak lain, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.” Ujar Pahrian

Baca Juga:  WP3-TGAI Bone: Siapa yang Mengendalikan Program?

Lebih jauh dijelaskannya ,P3A bukan seharusnya menjadi sekadar nama yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif. Masyarakat dan kelompok penerima manfaat harus memiliki posisi nyata dalam menentukan, melaksanakan, dan mengawasi program yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka.

Lebih serius lagi apabila benar terdapat dugaan pemotongan anggaran pada setiap titik. Angka Rp30 juta per titik yang beredar harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen anggaran, kontrak, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan terhadap realisasi pekerjaan.Sebab, apabila angka tersebut benar dan berlaku terhadap 196 titik, secara matematis nilainya mencapai Rp5,88 miliar.

Angka sebesar itu tentu bukan persoalan kecil.Tetapi kita tidak boleh berhenti pada hitungan. Yang jauh lebih penting adalah menjawab: ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang mengambilnya, atas dasar apa pemotongan dilakukan, dan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan?

Baca Juga:  Dinas SDA Respons: Pengawasan Terbuka, tapi Isu 'Ketua Kelas' Menguat"

Di sinilah aparat pengawasan dan penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk membuka persoalan secara terang. Audit terhadap 196 titik bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap program pemerintah, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan.

Jika tidak ada penyimpangan, pemeriksaan justru akan menjadi mekanisme untuk membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini mungkin dituduh tanpa dasar. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pemotongan atau pengaturan program untuk kepentingan tertentu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kita juga perlu berhati-hati terhadap penggunaan istilah “aspirasi anggota DPR RI.” Aspirasi masyarakat memang dapat disalurkan melalui wakil rakyat, tetapi label aspirasi tidak boleh menjadi tameng untuk menghilangkan transparansi. Setiap rupiah APBN tetap harus tunduk pada aturan, mekanisme penganggaran, serta prinsip pertanggungjawaban publik.Jangan sampai istilah aspirasi berubah menjadi pintu masuk bagi kepentingan segelintir orang.

Baca Juga:  Gau’ Maraja Bone 2026, Festival Budaya yang Menyatukan Tradisi, Pangan, dan Identitas Bugis

“P3-TGAI adalah program untuk petani, bukan program untuk memperkaya jaringan tertentu. Kelompok P3A bukan sekadar pelengkap dokumen. Anggaran negara bukan komoditas yang dapat dipotong sebelum sampai kepada penerima manfaat.” Kata Farhan

Karena itu, untuk menghindari spekulasi dan fitnah, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu membuka informasi secara transparan mengenai 196 titik tersebut: siapa penerimanya, berapa nilai anggarannya, bagaimana mekanisme penetapannya, siapa pelaksananya, berapa realisasi pekerjaan, serta apakah terdapat selisih antara anggaran dan pekerjaan yang benar-benar diterima masyarakat.Publik tidak membutuhkan narasi saling menyalahkan. Publik membutuhkan data dan bukti.

Jika program tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat dugaan pemotongan, periksa dan ungkap. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

“Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi siapa pun. Itu adalah uang negara—uang rakyat.Dan terhadap uang rakyat, tidak boleh ada ruang gelap” pungkasnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *