BONE – Penaaktual .com – Rapat paripurna pada pembicaraan tingkat I dan II DPRD kab. Bone berjalan lancar dan berlangsung di Gedung Paripurna, Kantor DPRD Bone Selasa, (29/11/ 2022.)
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Bone Irwandi Burhan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bone , menuturkan pembahasan RAPBD 2023 dapat ditetapkan secara tepat waktu.
Rapat Paripurna pada Pembicaraan tingkat I terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan Rapat Paripurna pada Pembicaraan tingkat II terkait Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
Dikatakan Ranperda APBD 2023 sebelum di tetapkan penuh dengan proses dan dinamika saat dibahas dalam banggar dan tim anggaran pemda.
“Nanti Setelah disepakati oleh DPRD dan Pemda, sebelum ditetapkan oleh Bupati terpilih dahulu akan dievaluasi oleh Gubernur Sulsel” ujarnya
Bupati Bone, H. Andi Fahsar M. Padjalangi menuturkan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023. ada beberapa hal yang harus dipenuhi
Seperti pemenuhan mandataris stending, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta penganggaran penanganan dampak pasca Covid 9 dan penanganan dampak inflasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan nasional.dengan program pembangunan Provinsi Sulsel.
Memprioritaskan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib sesuai pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”Dalam penyusunan atau perealisasian APBD 2023 semuanya mesti terakomodir” ucapnya.
Yang menjadi prioritas penganggaran kali ini yaitu pemulihan ekonomi, penanganan inflasi,perlindungan sosial, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Pengembangann inovasi daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah pada kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan.
Diperlukan pula stabilitas keamanan,ketertiban ketentraman dalam kemajemukan serta penanganan dampak iflasi sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya
Komentar