Bupati Bone Teken Perbup THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK

Politik271 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone segera menyalurkan berbagai komponen pembayaran kepada aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13.

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Jumat (13/3/2026).

(*)

Peraturan Bupati tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen Perbup tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Baca Juga:  Kemenag Bone Salurkan 200 Paket Sembako dan Wakaf Al-Qur’an dalam Program “Tebar Harapan Ramadan”

Penetapan Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan penyaluran THR tersebut diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Rinciannya, THR Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran sebesar Rp32.830.855.565.

Sementara THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.

Selanjutnya, THR PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran sebesar Rp3.982.100.000.

Baca Juga:  Sepi Peminat, KPU Bone Perpanjang Pendaftaran PPS di 170 Desa

Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan Gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai Rp45.385.136.000.

Menurut Bupati Bone, penyaluran THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para aparatur, khususnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang Hari Raya,” ujarnya.

Ia juga berharap dana yang diterima dapat digunakan secara bijak serta turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.

“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.

Penyaluran THR dan Gaji ke-13 tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Baca Juga:  KUA TanRiBar Latih 35 Imam Mesjid & Juleha Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *