BONE – PENAAKTUAL.COM – Menjelang pelepasan Calon Jamaah Haji (CJH) 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bone menggelar rapat pemantapan teknis pemberangkatan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Asisten 1 Setda, TNI–Polri, Kemenag, serta Satpol PP, Kamis (16/4/2026)
Dari keterangan Kabag Kesra Drs. Nursalam mengatakan disepakati bersama pelepasan CJH tidak lagi seperti tahun sebelumnya hanya sekali pelepasan secara resmi selanjutnya berjalan biasa saja
“Total 2.023 jemaah Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Bone berangkat tahun ini mereka dibagi ke dalam 8 kloter, dengan 3 kloter “utuh” (seluruh jemaah murni dari Bone), yaitu Kloter 1, Kloter 2, dan Kloter 5,” jelas Nursalam
Dari itu pihak panitia telah menyiapkan armada transportasi bagi jamaah sebanyak 85 unit bus, dengan rincian 12 unit bus untuk setiap kloter, ditambah 12 unit truk untuk pengangkutan barang yang dialokasikan 2 unit per kloter,” tambahnya
Karena jumlah armada cukup besar (ratusan unit dalam beberapa hari keberangkatan), pengalihan dan pengaturan lalu lintas di sekitar titik kumpul dan rute dari Bone ke embarkasi Makassar menjadi hal yang juga dibahas serius dalam rapat untuk meminimalkan gangguan arus lalu lintas umum.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bone.H. Muh. Rafi As’ad, S.Ag., MM., MH ditemui usai rapat juga menyampaikan bahwa pendamping jamaah haji diberi kebebasan bergerak di area masjid, asal menghindari zona merah di depan aula. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran aktivitas ibadah sambil menjaga keamanan.
“Pendamping jamaah nanti boleh berada di area masjid non-zona merah untuk mendampingi jamaah.Tidak ada batasan jumlah atau ruang gerak mereka selama patuh aturan lokal masjid” ujarnya
Termasuk ketentuan Kendaraan Mobil pendamping diizinkan masuk hanya untuk mengantar jamaah, lalu wajib keluar karena Parkir dilarang di area masjid demi mencegah kemacetan dan menjaga akses darurat”tambahnya
Ia juga katanya pada dasarnya perkloter haji maksimal berjumlah 387 jamaah reguler murni, meskipun secara keseluruhan satu kloter bisa mencapai 393 termasuk petugas pendamping, seperti Kloter 3 UPG dan kloter 6 UPG jamaahnya full.
Sementara terkait kesepakatan panitia hanya untuk satu kali pelepasan CJH, pernyataan H. Rafi menunjukkan adanya fleksibilitas tergantung kebijakan bupati. Asisten satu, A. Muh. Amin, yang memimpin rapat, akan berkonsultasi langsung dengan bupati untuk memastikan apakah format pelepasan tunggal bisa dilaksanakan atau disesuaikan per kloter. .
Karena Pemberangkatan dan pemulangan mulai dari daerah sampai ke asrama tanggung jawab Pemda melalui asisten satu
Rapat pemantapan yang dilaksanakan di aulah kantor kementrian haji dan umroh dikompleks stadion olahraga lapatau kecamatan. Tanete Riattang Barat ini bertujuan menyelaraskan alur pemberangkatan, pembagian tugas, pengamanan, dan layanan jamaah agar pelepasan dan pemberangkatan ke Tanah Suci berjalan tertib, aman, dan lancar.

(*)
(*)











