DPRD Bone Gelar Paripurna, Bupati Bone Sampaikan Penjelasan Tentang Ranperda

News39 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bone, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenriwalinonong, S.H., dengan agenda penyerahan sekaligus penyampaian penjelasan Bupati Bone terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun dua Ranperda yang diserahkan dan dijelaskan oleh Bupati Bone, yakni:

Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan

Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036.

Baca Juga:  Persiapan HAB ke-80 Kemenag Bone Makin Matang Hadapi Kunjungan Menteri Agama RI

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penyerahan sekaligus penyampaian penjelasan inisiator terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bone tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, penyampaian Ranperda menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bone.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan sektor pariwisata daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta mampu mendorong potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Bone Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial di Momentum Idul adha 1447 Hijriah

Adapun Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bone melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Bone dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Pembentukan Peraturan Daerah harus mampu memberikan manfaat dan menjadi instrumen dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Bone,” ujar Bupati Bone.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Wakapolres Bone, para Kepala OPD, para Kepala Bagian, para Camat, serta seluruh tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Lepas Kloter UPG‑22, Bupati Bone Titip Doa Keselamatan Untuk Bone dan Jaga Kekompakan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *